Andika Perkasa Membantah Pernyataan Dandim Boyolali soal Relawan Ganjar Dianiaya

Rekaman video kejadian menjadi bukti yang menunjukkan ketidaksesuaian antara pernyataan Dandim dan fakta yang terjadi

Andika Perkasa Membantah Pernyataan Dandim Boyolali soal Relawan Ganjar Dianiaya
Andika Perkasa menilai kronologi yang disampaikan Komandan Kodim Boyolali terkait penganiayaan relawan Ganjar, tidak akurat.

Cydem.co.id' Jakarta - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, memberikan tanggapan tajam terhadap pernyataan Kontroversial Dandim Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, mengenai penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Andika Perkasa menilai kronologi yang disampaikan Wiweko tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta yang terlihat dalam rekaman video kejadian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/1), Andika Perkasa menyoroti perbedaan kronologi yang disampaikan oleh Dandim Boyolali dengan bukti visual yang beredar di media sosial. Menurutnya, pernyataan Wiweko yang menyebut adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak tidak sejalan dengan keterangan dari dua korban, Slamet Andono dan Arif Ramadhani, serta rekaman video yang jelas menunjukkan tindakan pidana penganiayaan.

"Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya bahwa ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim. Di situ jelas, kalau dari videonya, tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," ujar Andika Perkasa.

Menanggapi pernyataan Wiweko yang menyebut tindakan anggota TNI itu terjadi secara spontan, Andika menilai keterangan tersebut mungkin merupakan hasil laporan di level bawah dan bukan representasi kebenaran atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa Komandan Kodim seharusnya terlibat aktif dalam proses penegakan hukum dan memberikan pernyataan yang terkonfirmasi dengan baik.

"Sehingga keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah, sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," jelas Andika.

Andika Perkasa juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini dan menekankan bahwa Komandan Kodim perlu membantu proses tersebut dengan menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan. Ia berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks informasi tambahan, Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, mengklaim bahwa penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud terjadi secara spontan karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Wiweko menyatakan bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh polisi militer sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dua relawan yang menjadi korban, Arif Diva Ramandani dan Slamet Andono, telah dibawa ke RS Pandanaran Boyolali untuk mendapat pertolongan.