Cak Imin Janji Kembalikan Proses Sertifikasi Halal ke MUI Jika Terpilih sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Komitmen tersebut disampaikan saat Cak Imin menjawab pertanyaan dalam Mukernas MUI di Jakarta pada 1 Desember

Cak Imin Janji Kembalikan Proses Sertifikasi Halal ke MUI Jika Terpilih sebagai Cawapres di Pilpres 2024
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar.

Cydem.co.id' Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan proses sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika dirinya terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam Mukernas MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada Jumat (1/12) malam.

Cak Imin menyatakan niatnya untuk mengembalikan independensi dalam proses sertifikasi halal dengan melibatkan MUI secara lebih langsung. Dengan memindahkan kembali kewenangan ini ke MUI, diharapkan proses pengambilan keputusan terkait kehalalan suatu produk dapat lebih mendalam dan tidak terburu-buru.

Dalam jawabannya, Cak Imin mengungkapkan bahwa saat ini proses penerbitan sertifikasi halal melibatkan tiga institusi, yaitu Kementerian Agama, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. Namun, dirinya ingin kembali memfokuskan peran MUI dalam memberikan fatwa kehalalan produk sebelum sertifikasi halal diterbitkan.

Keputusan ini ditempuh Cak Imin untuk memastikan bahwa setiap proses sertifikasi halal tidak hanya administratif tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek kehalalan secara mendalam. Hal ini juga sejalan dengan tekadnya untuk mengevaluasi secara menyeluruh prosedur sertifikasi halal yang saat ini mungkin masih terfragmentasi.

Dalam konteks ini, Cak Imin menyoroti bahwa lembaga fatwa halal saat ini terpisah-pisah dan belum mendapat kajian yang mendalam. Dengan mengembalikan kewenangan sertifikasi halal ke MUI, diharapkan keberlanjutan dan konsistensi dalam menetapkan kehalalan suatu produk dapat dijaga.

Pernyataan Cak Imin ini mendapat respons positif dari para peserta Mukernas MUI, yang melihat langkah ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran MUI dalam menjaga kedaulatan pangan dan memastikan bahwa masyarakat dapat mengonsumsi produk yang benar-benar halal.