Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan

Film 'Dirty Vote' yang dirilis oleh WatchDoc menghadirkan tiga ahli hukum tata negara yang menjelaskan dugaan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2024

Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
Menurut Anies Baswedan, rakyat punya cara sendiri untuk merespons kecurangan. Ia pun mengingatkan agar hati-hati dengan rakyat yang ingin kejujuran.

Cydem.co.id' Jakarta - Calon presiden, Anies Baswedan, memberikan tanggapannya terhadap film dokumenter terbaru berjudul 'Dirty Vote', yang menggambarkan perjalanan menuju Pemilu 2024. Dalam pernyataannya, Anies menyoroti pentingnya memahami aspirasi rakyat dan menghindari manipulasi yang dapat merusak integritas proses demokrasi.

Di kediaman Jusuf Kalla di Jakarta, setelah menghadiri acara ulang tahun Mufidah Jusuf Kalla pada Senin (12/2), Anies menegaskan bahwa rakyat memiliki cara sendiri untuk merespons kecurangan, dan perlu hati-hati terhadap manipulasi terhadap keinginan mereka akan transparansi dan kejujuran.

Anies memperingatkan tentang konsekuensi negatif dari dugaan kecurangan pemilu, dengan analogi pengaturan skor dalam sepak bola yang dapat memicu kemarahan rakyat. Dia mengimbau agar praktik-praktik tersebut dihentikan untuk mencegah kerusakan pada proses demokrasi.

Rumah produksi WatchDoc baru-baru ini merilis film dokumenter 'Dirty Vote' pada Minggu (11/2), yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono. Film tersebut melibatkan tiga ahli hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar, yang menjelaskan dugaan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2024 secara kronologis.

Dalam siaran persnya, film ini mengungkap bagaimana berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu, bahkan jika prosesnya menabrak dan merusak tatanan demokrasi.

Dengan tanggapan kritis Anies Baswedan terhadap film tersebut, diskusi seputar transparansi, kejujuran, dan integritas dalam Pemilu 2024 semakin berkembang. Ini mencerminkan perhatian mendalam terhadap nilai-nilai demokrasi dan keinginan untuk melindungi proses pemilihan umum dari potensi kecurangan.