Buntut dari Polemik OTT Basarnas, Pegawai KPK Tuntut Pimpinan Meminta Maaf dan Mengundurkan Diri

Buntut dari Polemik OTT Basarnas, Pegawai KPK Tuntut Pimpinan Meminta Maaf dan Mengundurkan Diri

Buntut dari Polemik OTT Basarnas, Pegawai KPK Tuntut Pimpinan Meminta Maaf dan Mengundurkan Diri
KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp 999,7 juta. Baca artikel detiknews, "Potret Tersangka OTT Basarnas Tertunduk Malu" selengkapnya https://news.detik.com/foto-news/d-6843837/potret-tersangka-ott-basarnas-tertunduk-malu. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com

Cydem.co.id, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui bahwa tim penyelidikannya telah melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam menetapkan tersangka terhadap anggota TNI. "Kami menyadari bahwa tim penyelidik kami mungkin melakukan kekhilafan dan kelalaian, terutama ketika melibatkan anggota TNI yang seharusnya harus diserahkan kepada TNI, bukan menjadi tugas kami di KPK," ujar Johanis dalam konferensi pers di KPK pada Jumat, 28 Juli 2023.

Tidak lama kemudian, beredar kabar tentang pengunduran diri Plt Deputi Penindakan KPK sekaligus Direktur Penyidikan, Brigjen Asep Guntur Rahayu. Menurut sumber dari Tempo, Asep telah memberitahukan keputusannya untuk mengundurkan diri dari KPK melalui pesan WhatsApp.

"Polemik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka, penyidik melakukan kesalahan. Sebagai pertanggungjawaban, saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini mengajukan pengunduran diri," bunyi pesan yang diterima Tempo pada Jumat malam, 28 Juli 2023.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa alasan Asep mengundurkan diri karena dia merasa gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi. "Karena itulah, saya merasa tidak mampu untuk menjalankan amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan," lanjut pesan tersebut.

Dilaporkan bahwa Asep berencana untuk mengajukan surat resmi pengunduran diri dari KPK pada Senin, 31 Juli 2023. "Percayalah, apa yang saya dan rekan-rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata untuk tegakkan hukum dalam upaya memberantas korupsi," tutup pesan tersebut.