MUI Minta Pencabutan Sertifikasi Halal pada Produk Terkait Israel
Keputusan ini mengacu pada Fatwa Haram Produk Pendukung Israel yang baru-baru ini dikeluarkan oleh MUI
Cydem.co.id' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan langkah tegasnya dengan menuntut pencabutan sertifikasi halal pada lebih dari 50 produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengungkapkan bahwa langkah ini sebagai respons terhadap produk-produk yang diduga mendukung Israel secara langsung maupun tidak langsung, yang secara tegas dinyatakan sebagai haram berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.
Dalam poin 4 fatwa tersebut, terdapat klarifikasi bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai perilaku yang haram dalam Islam. Sebagai hasilnya, MUI berkomitmen untuk mencegah produk-produk tersebut masuk ke Indonesia dengan mencabut sertifikasi halal.
Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar penolakan terhadap produk yang mendukung Israel, melainkan juga sebagai upaya untuk menghentikan aliran dana pembelian mesin perang yang dapat digunakan oleh Israel dalam konfliknya dengan Palestina. Dengan mencabut sertifikasi halal, MUI berharap bahwa produk tersebut tidak akan laku di Indonesia, menghentikan sumbangan pembelian mesin perang, dan melumpuhkan ekonomi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.
Penting untuk dicatat bahwa pencabutan sertifikasi halal tidak secara otomatis membuat produk tersebut diharamkan. Namun, produk tanpa sertifikasi halal tidak dapat dijual di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. MUI berharap bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan dukungan finansial terhadap Israel.