Anwar Usman Ajukan Keberatan terhadap Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi lainnya, mengkonfirmasi bahwa surat tersebut sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim

Anwar Usman Ajukan Keberatan terhadap Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan dirinya.

Cydem.co.id' Jakarta - Hakim konstitusi senior, Anwar Usman, mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap penunjukan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan posisinya. Anwar Usman menyampaikan keberatan ini melalui surat resmi yang diajukan kepada Ketua MK, menyerukan pembatalan dan peninjauan ulang keputusan kontroversial tersebut.

Surat keberatan ini, yang dikonfirmasi oleh juru bicara MK, Fajar Laksono, telah diterima oleh pimpinan MK dan akan dibahas lebih lanjut. Meskipun rincian spesifik keberatan Anwar Usman belum diungkap, surat tersebut menciptakan ketegangan di dalam lembaga tinggi ini.

Dalam perkembangan terkini, Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi lainnya, mengonfirmasi bahwa surat tersebut sedang dalam tahap pembahasan di rapat permusyawaratan hakim (RPH). Meskipun Anwar Usman tidak dapat menghadiri pembahasan tersebut, keberatannya telah diterima oleh tiga kuasa hukumnya pada tanggal 15 November 2023.

Ketegangan ini mencuat setelah Suhartoyo resmi diangkat sebagai Ketua MK, menggantikan Anwar Usman yang masa jabatannya telah berakhir. Keputusan ini menciptakan dinamika internal di MK, sebuah lembaga yang memiliki peran kunci dalam menafsirkan undang-undang dasar dan memainkan peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia.

Pada saat yang sama, publik dan pihak-pihak yang terlibat dalam hukum dan konstitusi di Indonesia dengan cermat mengikuti perkembangan ini. Pergantian kepemimpinan di lembaga sebesar MK selalu menarik perhatian dan memicu debat, terutama ketika melibatkan hakim-hakim dengan profil dan pandangan hukum yang berbeda.

Meskipun demikian, MK tetap menjadi pilar kekuatan hukum di Indonesia dan diharapkan dapat menyelesaikan ketegangan internal ini dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.