Perintah Kapolri: Lampu Rotator Mobil Polisi Ditutup Kaca Film, Respons Positif terhadap Kritikan Sujiwo Tejo

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritikan Sujiwo Tejo dengan memerintahkan penutupan lampu rotator kendaraan polisi menggunakan kaca film

Perintah Kapolri: Lampu Rotator Mobil Polisi Ditutup Kaca Film, Respons Positif terhadap Kritikan Sujiwo Tejo
Berdasarkan surat telegram terbaru dari Kapolri, seluruh lampu rotator di kendaraan polisi ditutup memakai kaca film 20 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, mengambil langkah inovatif dengan merespons kritikan budayawan terkenal, Sujiwo Tejo, terkait dampak sinar lampu rotator mobil polisi yang dinilai menyilaukan dan dapat membuat mata tidak nyaman.

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023, Kapolri memerintahkan seluruh kendaraan dinas polisi untuk menutup bagian belakang lampu rotator dengan kaca film 20 persen. Langkah ini diambil setelah Sujiwo Tejo mengutarakan pandangannya dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Kapolri Listyo.

Divisi Humas Polri, melalui akun media sosial @divhumas_polri, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil tanggapan positif terhadap saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator oleh kendaraan Polri di seluruh Indonesia.

"Penggunaan kaca film pada bagian belakang lampu rotator adalah langkah inovatif yang diambil berdasarkan aspirasi masyarakat terkait dampak sinar yang dapat menyilaukan. Hal ini sesuai dengan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk mendengarkan dan merespons masukan dari publik," ungkap @divhumas_polri.

Sebagai informasi tambahan, penggunaan lampu rotator dan warnanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 59 undang-undang tersebut mengamanatkan penggunaan lampu rotator warna biru oleh kendaraan Polri, sementara warna merah diperuntukkan bagi kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan kendaraan yang mengangkut jenazah. Lampu isyarat kuning digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dengan langkah inovatif ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat positif dengan berkurangnya dampak sinar lampu rotator yang dapat menyilaukan. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk terus meningkatkan pelayanan dan responsibilitas terhadap masukan masyarakat.