Kapolri Instruksikan Tutup Lampu Rotator Mobil Polisi dengan Kaca Film sebagai Respons Kritik, Langkah Proaktif untuk Kenyamanan Publik

Keputusan ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai silau mata akibat sinar lampu rotator

Kapolri Instruksikan Tutup Lampu Rotator Mobil Polisi dengan Kaca Film sebagai Respons Kritik, Langkah Proaktif untuk Kenyamanan Publik
Berdasarkan surat telegram terbaru dari Kapolri, seluruh lampu rotator di kendaraan polisi ditutup memakai kaca film 20 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Dalam sebuah langkah proaktif untuk meningkatkan kenyamanan publik, Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023. Instruksi tersebut memerintahkan seluruh lampu rotator di kendaraan dinas polisi untuk ditutup menggunakan kaca film. Keputusan ini dipicu oleh kritik budayawan Sujiwo Tejo yang menganggap sinar lampu rotator mobil polisi dapat menyilaukan dan mengakibatkan ketidaknyamanan pada mata. Sujiwo menyampaikan pandangannya dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Kapolri Listyo.

Dilansir dari akun media sosial Divisi Humas Polri (@divhumas_polri), penutupan lampu rotator menggunakan kaca film 20 persen pada bagian belakangnya merupakan hasil dari saran dan kritik masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri. Keputusan ini telah direspons oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal ini, akun resmi Divisi Humas Polri menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons positif terhadap masukan masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri. Penutupan bagian belakang lampu rotator diharapkan dapat mengurangi dampak sinar yang dapat menyilaukan mata masyarakat.

Penggunaan lampu rotator dan aturan warnanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa lampu rotator warna biru digunakan oleh kendaraan Polri. Seiring dengan aturan ini, keputusan Kapolri untuk menutup bagian belakang lampu rotator dengan kaca film menjadi solusi kreatif untuk mengurangi potensi ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh masyarakat.

Langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam merespons aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Penyampaian keputusan ini melalui media sosial juga menunjukkan transparansi dan keterbukaan institusi kepolisian terhadap perubahan demi kenyamanan bersama.

Dengan demikian, keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menutup lampu rotator dengan kaca film dapat dianggap sebagai inisiatif progresif dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta menjadikan lalu lintas di jalan lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.