Pemerintah Perketat Pengawasan Impor: Langkah Tegas Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah juga mengkoordinasikan peredaran barang dalam negeri untuk mendukung industri dalam negeri

Pemerintah Perketat Pengawasan Impor: Langkah Tegas Lindungi Industri Dalam Negeri
Mendag Zulkifli Hasan mengungkap sudah mengembalikan pengawasan barang impor yang semula dilakukan di luar kawasan pabeas ke pabean.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, telah mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang menandakan perubahan signifikan dalam pengawasan impor barang. Dalam konferensi pers yang diadakan di Cikarang, Jawa Barat, pada Kamis lalu, Zulhas mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengembalikan pengawasan barang impor dari kawasan "post-border" ke "border". Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan arus deras produk impor yang bisa merugikan pelaku usaha lokal.

Zulhas menjelaskan langkah ini sebagai hasil dari keputusan kabinet yang mengubah status pengawasan impor, menyatakan, "Saya terima kasih sekali lagi, putusan sidang kabinet yang lalu, post-border sudah dijadikan border lagi. Tinggal Pak Menko mengubah 8 kementerian lembaga peraturan menterinya."

Langkah pemerintah ini juga disoroti dalam sebuah acara pemusnahan barang impor ilegal senilai hampir Rp50 miliar yang diselenggarakan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi. Pemusnahan ini mencakup berbagai barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, hingga mainan anak elektronik yang tidak memenuhi standar serta tidak memiliki label bahasa Indonesia dan SNI.

Langkah-langkah ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa langkah-langkah ini adalah hasil koordinasi serius pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman barang impor ilegal.

Pemerintah juga berkoordinasi untuk memperketat regulasi impor melalui platform e-commerce serta mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke dalam negeri memenuhi standar kualitas dan persyaratan perizinan yang berlaku.

Ketegasan pemerintah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama dari pelaku usaha lokal dan organisasi industri dalam negeri. Ini menandai komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi dalam negeri yang berbasis pada produksi dan industri lokal, sambil melindungi kepentingan para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.