Mahasiswa UI Terdakwa Kasus Pembunuhan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Persidangan PN Depok mempertimbangkan kekejaman perbuatan serta tidak adanya penyesalan dari terdakwa
Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah kasus yang menghebohkan melibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah mencapai tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Altafasalya Ardnika Basya (23), yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap rekan mahasiswanya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Menurut jaksa, Altaf telah terbukti secara sengaja dan terencana merampas nyawa Naufal, sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Jaksa menyoroti kekejaman perbuatan Altaf, yang disebut telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Mereka juga menekankan bahwa sebagai seorang mahasiswa, Altaf seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik dalam masyarakat.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa tidak ditemukan faktor meringankan dalam kasus ini. Mereka menyoroti bahwa perbuatan Altaf telah menyebabkan kegelisahan di masyarakat, sementara tersangka tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa peristiwa tragis ini terjadi saat Altaf mengantarkan Naufal pulang ke kosannya. Dalam situasi yang diduga awalnya damai, Altaf tiba-tiba menyerang Naufal dengan menggunakan pisau lipat yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah menghabisi nyawa Naufal, Altaf kemudian menyembunyikan mayatnya di bawah tempat tidur dan mengambil barang-barang milik korban.
Pembunuhan ini disebut terkait dengan masalah utang pinjaman online yang dihadapi oleh Altaf. Dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa, kasus ini menjadi sorotan publik yang mendalam, mengingat terdakwa adalah seorang mahasiswa dari institusi ternama di Indonesia.