Menteri Koperasi dan UKM Akui Meningkatnya Peredaran Pakaian Bekas Impor Secara Ilegal
Penindakan terhadap praktik ilegal tersebut penting untuk melindungi industri dalam negeri
Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengakui bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor secara ilegal kembali meningkat di pasaran, meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan yang keras terhadap hal tersebut. Hal ini menyusul adanya keluhan dari sejumlah UMKM di sektor konveksi terkait masalah tersebut.
Teten belum dapat memberikan rincian mengenai volume pakaian bekas impor yang telah kembali beredar di pasar domestik, namun dia menegaskan bahwa kegiatan jual beli pakaian bekas tersebut merupakan pelanggaran yang dilarang.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bareskrim Polri untuk menindak pelanggaran tersebut.
Pemerintah telah lama melarang peredaran pakaian bekas impor di pasaran sebagai upaya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Larangan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain mengawasi langsung di pasar, pemerintah juga memantau peredaran barang ilegal tersebut di media sosial dan pasar online. Teten bahkan meminta Instagram untuk menghapus satu akun terkait perdagangan pakaian bekas impor ilegal di platformnya.
Tindakan pemerintah dalam memusnahkan pakaian bekas impor ilegal terakhir kali dilakukan dengan nilai hampir Rp50 miliar, menunjukkan komitmen mereka untuk menangani masalah ini secara serius.