Menteri Koperasi dan UKM Ungkap Meningkatnya Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal

Menteri Koperasi dan UKM meminta platform media sosial untuk menghapus akun yang terlibat dalam perdagangan ilegal

Menteri Koperasi dan UKM Ungkap Meningkatnya Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, baru-baru ini mengungkapkan kekhawatiran atas meningkatnya peredaran pakaian bekas impor secara ilegal di pasar domestik. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan yang tegas terhadap praktik ini, Teten mencatat bahwa fenomena tersebut kembali mengemuka, menimbulkan dampak negatif bagi industri dalam negeri.

Dalam pernyataannya, Teten menyatakan bahwa beberapa UMKM di sektor konveksi telah menyuarakan keluhan terkait masalah ini. Meskipun belum ada rincian mengenai volume pakaian bekas impor yang kembali beredar di pasar, Teten menegaskan bahwa praktik jual beli tersebut adalah ilegal dan harus dihentikan.

"Tentu kami prihatin dengan kembali munculnya pakaian bekas impor ilegal di pasaran. Ini tidak hanya merugikan industri dalam negeri tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang ada," ujar Teten.

Sebagai respons, Teten menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bareskrim Polri untuk mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk memastikan bahwa larangan terhadap impor pakaian bekas dijalankan secara efektif.

Pemerintah telah lama melarang peredaran pakaian bekas impor dalam upaya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Larangan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain mengawasi langsung di pasar tradisional, pemerintah juga memantau peredaran barang ilegal tersebut di media sosial dan pasar online. Teten bahkan telah mengajukan permintaan kepada Instagram untuk menghapus satu akun terkait perdagangan pakaian bekas impor ilegal di platform tersebut.

Teten menekankan bahwa penindakan terhadap praktik ilegal ini tidak hanya penting untuk melindungi industri dalam negeri tetapi juga untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan langkah-langkah yang tegas dan kerjasama lintas sektor, diharapkan peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat dicegah secara efektif demi kepentingan ekonomi dan keamanan negara.