Lonjakan Drastis: Suara PSI Mengejutkan dalam Real Count KPU, Mendebatkan Kepercayaan Publik

Perolehan suara PSI dalam real count KPU mencapai 3,13 persen, mengungguli proyeksi sebelumnya yang berada di bawah ambang batas parlemen

Lonjakan Drastis: Suara PSI Mengejutkan dalam Real Count KPU, Mendebatkan Kepercayaan Publik
Ketum PSI Kaesang Pangarep saat makan malam bersama Presiden Joko Widodo dan kader PSI lainnya beberapa waktu lalu.

Cydem.co.id' Jakarta - Pemilu 2024 telah menjadi sorotan, terutama setelah lonjakan dramatis dalam perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terungkap dalam real count KPU. Hasil ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokratis.

Berdasarkan data terbaru dari real count Sirekap KPU pada Senin (4/3) pukul 11.00 WIB, suara PSI mencapai 2.404.270 atau 3,13 persen dari total suara, melampaui hasil proyeksi quick count sejumlah lembaga survei. Hal ini mengejutkan banyak pihak karena sebagian besar hasil quick count menempatkan perolehan suara PSI di bawah 3 persen.

Meskipun demikian, perbedaan yang signifikan terjadi saat hasil real count KPU menunjukkan angka yang lebih tinggi. Quick count Litbang Kompas mencatat 2,81 persen suara untuk PSI, sementara Voxpol mencatat 2,93 persen, dan Politika Research and Consulting (PRC) mencatat 2,78 persen. Namun, real count KPU menunjukkan angka 3,13 persen, yang merupakan lonjakan yang cukup mencolok.

Para ahli dan pengamat mulai menyuarakan kecurigaan terhadap lonjakan signifikan ini. Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono, menyoroti bahwa hasil quick count selalu terbukti presisi dengan selisih yang tipis dari hasil KPU. Namun, dalam kasus PSI, lonjakan yang signifikan menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap hasil pemilu.

Di sisi lain, Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi, menganggap bahwa PSI mungkin sedang dijadikan alat untuk mendelegitimasi hasil Pilpres 2024. Menurutnya, fokus penyoalan terhadap PSI mungkin merupakan bagian dari upaya tersebut.

Namun, peraturan Undang-undang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga PSI masih di bawah ambang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi lonjakan suara yang signifikan, PSI masih perlu melampaui ambang batas untuk dapat masuk ke parlemen.