Klarifikasi JPU Shandy Handika Terkait Hasil Negatif Sianida Dalam Lambung Mirna
Pengacara Jessica Wongso menyatakan hasil negatif lambung sebagai bukti, tetapi JPU Shandy Handika membantah klaim tersebut.
Cydem.co.id' Jakarta - Kasus kontroversial pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, kembali memanas setelah munculnya film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso'. Dalam film ini, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa tidak ada jejak sianida yang ditemukan dalam tubuh Mirna setelah 70 menit kematiannya.
Namun, dalam mengatasi kontroversi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membuka suara. Handika menanggapi klaim yang diajukan oleh pihak Jessica Wongso, mengklarifikasi bahwa hasil pemeriksaan negatif terhadap sianida pada cairan lambung Mirna tidak menjamin keberadaan atau ketiadaan sianida dalam tubuh korban secara keseluruhan.
"Hasil pemeriksaan negatif sianida dalam lambung Mirna segera setelah kematiannya tidak dapat dianggap sebagai bukti final. Pengujian yang lebih menyeluruh membutuhkan lebih banyak sampel dan prosedur yang lebih teliti," ungkap Handika dalam sebuah pernyataan resmi.
Handika menjelaskan bahwa pada saat pengujian awal, hanya sampel kecil dari cairan lambung yang diambil untuk menguji PH, sianida, arsenik, dan kafein. Namun, jumlah sampel yang terbatas ini tidak cukup untuk melakukan pengujian yang menyeluruh. Karena itu, hasil negatif pada sampel tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ketiadaan sianida dalam tubuh Mirna.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap perdebatan yang berkembang di masyarakat setelah rilis film dokumenter tersebut. Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang mengenai hasil-hasil pengujian dan kesimpulan yang dibuat dalam kasus ini. Sementara itu, polemik seputar kasus kopi sianida Jessica Wongso terus menjadi sorotan publik dan masih menjadi topik perbincangan hangat di media sosial.