Mendorong Kesejahteraan Desa melalui Dana Desa: Peran dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pengelolaan Dana Desa yang cerdas dan efisien di tingkat desa bisa menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa dana ini mencapai sasaran dengan tepat dan memberikan dampak yang nyata pada kesejahteraan masyarakat lokal.

Mendorong Kesejahteraan Desa melalui Dana Desa: Peran dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Kesejahteraan Desa akan berdampak besar terhadap negara

Cydem.co.id' Jakarta Pemerintah Indonesia telah mengenali pentingnya pembangunan di tingkat desa sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan di tingkat desa bukan hanya sekadar bagian dari kebijakan pembangunan nasional, melainkan juga sebagai upaya menuju pembangunan berkesinambungan yang melibatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Salah satu instrumen utama yang digunakan untuk mewujudkan visi ini adalah Dana Desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuan Dana Desa: Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberdayaan

Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meratakan pembangunan di desa. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, pemerintah berupaya keras untuk mencapai tujuan ini. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa Dana Desa pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp20.766,2 miliar, dan terus meningkat hingga mencapai Rp70.000 miliar pada tahun 2023.

Penggunaan Dana Desa untuk Menanggulangi Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Pada tahun 2024, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp71.000 miliar, menunjukkan peningkatan sebesar Rp1.070 miliar atau 1,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa adalah untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Luky Alfirman menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan tiga strategi utama untuk mencapai tujuan ini. Pertama, dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui program bantuan sosial, subsidi, dan kebijakan stabilisasi harga.

Kedua, dengan peningkatan pendapatan masyarakat melalui produktivitas dan pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Ketiga, dengan mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pemenuhan layanan dasar, seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan sanitasi air minum layak.

Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk penurunan angka stunting di desa. Ini dicapai melalui program-program preventif dan promotif yang ditentukan dalam musyawarah desa. Dana Desa tahun 2024 juga dialokasikan untuk meningkatkan ketahanan pangan di desa, melalui program-program pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Peningkatan Kemandirian Fiskal dan Pengelolaan Dana Desa

Peningkatan alokasi Dana Desa juga terjadi sejalan dengan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang terus ditingkatkan oleh pemerintah. Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memberikan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari PDRD (Pendapatan Daerah). Kinerja perpajakan daerah juga menunjukkan peningkatan yang signifikan, mengindikasikan peningkatan kemandirian fiskal daerah.

Data Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal menunjukkan peningkatan jumlah desa mandiri dari 313 desa pada tahun 2018 menjadi 11.456 desa. Meskipun Dana Desa bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk kegiatan di desa, pengelolaan yang baik dari Dana Desa telah membuktikan kontribusinya dalam mendorong kinerja desa dan membantu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pengelolaan Dana Desa yang cerdas dan efisien di tingkat desa adalah langkah yang sangat krusial untuk memastikan bahwa dana ini mencapai sasaran dengan tepat dan memberikan dampak yang nyata pada kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan Dana Desa, pemerintah menciptakan peluang nyata untuk pertumbuhan dan pembangunan yang merata di seluruh negeri ini. Pemberdayaan desa bukan hanya tentang alokasi dana, tetapi juga tentang memberdayakan masyarakat desa agar mereka dapat menjadi agen perubahan bagi komunitas mereka sendiri.