Erick Thohir Tanggapi Penghentian Perdagangan Saham WIKA oleh BEI

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut penghentian perdagangan saham WIKA oleh BEI sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan

Erick Thohir Tanggapi Penghentian Perdagangan Saham WIKA oleh BEI
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara terkait perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA yang dihentikan sementara oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberikan respons terkait penghentian sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Erick mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan.

"Itu kan bagian dari restrukturisasi waktu itu," ujar Erick di Kementerian BUMN pada Senin (18/12).

Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, menjelaskan bahwa suspensi perdagangan saham WIKA terjadi karena adanya obligor yang tidak mengikuti kesepakatan bersama dengan obligor lainnya.

"Tapi sebagian besar setuju dengan apa yang diajukan WIKA. Tapi ada yang tidak setuju," tambahnya.

BEI menghentikan perdagangan saham WIKA karena perusahaan tersebut menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang seharusnya jatuh tempo pada hari tersebut. Keputusan tersebut menunjukkan adanya permasalahan dalam kelangsungan usaha perusahaan pelat merah tersebut.

"Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman BEI lebih lanjut," demikian pernyataan BEI.

BEI juga meminta pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA.

Langkah BEI didasarkan pada surat dari WIKA terkait pembayaran sukuk dan surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai penundaan pembayaran pelunasan pokok sukuk.

Manajemen WIKA merespons penghentian tersebut dengan menyatakan pemahamannya terhadap keputusan BEI. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari penangguhan pembayaran sukuk yang tetap membayarkan bagi hasilnya sesuai jadwal dan nilai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.