Bawaslu dan KPU Klaim: PSI Tak Terbukti Kembangkan Suara, Sebut itu Kesalahan Teknologi
Verifikasi Bawaslu menemukan bahwa klaim penggelembungan suara PSI tidak didukung oleh bukti konkret di berbagai daerah, termasuk Cilegon dan Jawa Tengah
Cydem.co.id' Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan hasil verifikasi terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024. Meskipun klaim tersebut awalnya mengguncang dunia politik, kini Bawaslu dan KPU telah menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2024), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa setelah melakukan verifikasi di berbagai daerah termasuk Cilegon dan Jawa Tengah, tidak ditemukan bukti yang memvalidasi dugaan penggelembungan suara PSI. Bagja juga menyoroti beberapa kesalahan dalam proses rekapitulasi suara di beberapa lokasi, seperti di Sukoharjo dan Cilegon.
Di sisi lain, KPU juga memberikan penjelasan terkait lonjakan suara PSI yang tercatat di website resmi pemilu. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengklaim bahwa lonjakan tersebut disebabkan oleh ketidakakuratan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dalam membaca formulir rekapitulasi suara. KPU menegaskan bahwa mereka telah mengambil langkah untuk memperbaiki masalah teknis ini.
Kendati demikian, Bagja menekankan pentingnya KPU untuk tetap melakukan rekapitulasi suara secara manual sebagai acuan dalam penghitungan suara. Hal ini merupakan bagian dari proses yang tidak boleh diabaikan, menurutnya.
Sebelumnya, KPU juga telah menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan suara untuk PSI dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024. Mereka menyalahkan kesalahan teknis dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atas lonjakan suara PSI yang tercatat di website resmi pemilu. Idham Holik menjelaskan bahwa KPU telah mengikuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan akurasi data sesuai formulir model C.hasil. Dia menegaskan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Dengan demikian, klaim terkait penggelembungan suara PSI pada pemilihan legislatif 2024 kini menjadi perdebatan teknis mengenai ketepatan teknologi, sementara Bawaslu dan KPU menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung dugaan tersebut.