Klarifikasi LPPOM MUI tentang Fatwa Produk Pro Israel

LPPOM MUI menegaskan bahwa fatwa tidak mengubah status halal menjadi haram pada produk terafiliasi Israel

Klarifikasi LPPOM MUI tentang Fatwa Produk Pro Israel
Fatwa MUI menjadikan dasar masyarakat Indonesia untuk menilai produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel dalam serangan ke Gaza Pelestina dinyatakan haram.

Cydem.co.id' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait fatwa kontroversial yang mengharamkan produk terafiliasi dengan Israel. Dalam klarifikasinya, MUI menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak mengubah status halal menjadi haram pada produk tersebut, melainkan lebih terfokus pada dukungan terhadap agresi Israel di Palestina. Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menekankan bahwa kehalalan produk tetap berlaku selama memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH.

Fatwa MUI No. 83/2023, yang dihasilkan dalam Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI pada 8 November 2023, mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dan menghindari transaksi serta penggunaan produk pro-Israel. Meskipun menyuarakan dukungan terhadap Palestina, fatwa ini menekankan haramnya mendukung agresi Israel dan memilah-milah jenis dukungan yang bisa diberikan, seperti mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk perjuangan rakyat Palestina.

LPPOM MUI dan MUI berharap agar perusahaan bersertifikat halal juga turut berkontribusi dalam membantu korban tragedi kemanusiaan di Palestina. Kedua lembaga ini selaras dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Meskipun fatwa ini menuai kontroversi, MUI dan LPPOM MUI tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas umat Islam.