Heboh Mirna Punya Asuransi Rp 69 Miliar, Ini Kata Pakar
Kasus Kematian Mirna Salihin Kembali Dibahas setelah Rilisnya Dokumenter Netflix Ice Cold.
Cydem.co.id' Jakarta - Pada saat ketenangan sudah mulai mereda, kasus kematian Wayan Mirna Salihin tahun 2016 kembali mengguncang masyarakat setelah film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold" dirilis. Satu elemen kontroversial yang dibahas adalah kemungkinan Mirna memiliki asuransi sebesar US$5 juta atau sekitar Rp 69 miliar. Pengacara Jessica Wongso, Yudhi Sukinto Wibowo, sebelumnya telah mengungkapkan besaran asuransi tersebut dan mencurigai adanya upaya menjebak kliennya sebagai tersangka untuk dapat mencairkan dana tersebut.
Namun, para ahli asuransi memberikan perspektif yang lebih dalam terkait pencairan asuransi sejumlah besar tersebut. Pakar Forensik Claim Investigation Asuransi, Dedi Kristianto, menjelaskan bahwa pencairan klaim asuransi tidak semudah yang banyak orang bayangkan. Sebagai contoh, jika pembunuhan terjadi dan pelakunya adalah ahli waris yang kemudian mengambil untung dari asuransi, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi yang ketat. Jika alibi pelaku terpenuhi, klaim tersebut tidak akan dibayarkan.
Penentuan pencairan klaim juga bergantung pada hasil investigasi pihak kepolisian, dan jumlah uang pertanggungan yang besar bukanlah jaminan bahwa seseorang pasti akan menjadi korban tindak kriminal. Dedi menjelaskan bahwa besaran uang pertanggungan juga sangat tergantung pada profil tertanggung, seperti pendapatan, pekerjaan, hobi, umur, dan faktor-faktor lainnya. Asuransi untuk individu yang berperan sebagai key person dalam suatu perusahaan mungkin memiliki uang pertanggungan yang besar, tetapi untuk masyarakat umum, jumlahnya mungkin hanya mencapai ratusan juta.
Namun, jika jumlah uang pertanggungan mencapai miliaran, hal itu dapat berdampak signifikan pada kehidupan orang yang ditinggalkan, terutama para pengusaha. Perusahaan asuransi mempertimbangkan beberapa kriteria seperti pendapatan dan kemampuan membayar premi besar untuk jumlah uang pertanggungan yang besar. Selain itu, mereka juga memperhatikan faktor-faktor lain seperti pekerjaan, hobi, umur, dan aspek legalitas terkait sumber uang yang ditanamkan, termasuk kemungkinan pencucian uang (money laundering). Situasi ini mengingatkan masyarakat akan kompleksitas di balik pencairan klaim asuransi dalam kasus-kasus yang melibatkan jumlah uang yang signifikan.