UU ITE Terbaru: Akun Media Sosial Kini Rentan Ditutup Sementara, Berikut Rinciannya
Perubahan signifikan membawa kewajiban bagi penyelenggara platform seperti Meta dan Twitter untuk menuruti kehendak pemerintah
Cydem.co.id' Jakarta - Pada hari Selasa (5/12), DPR resmi menyetujui perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), membawa konsekuensi baru terkait penutupan sementara akun media sosial (medsos) jika dianggap melanggar. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memerintahkan penyelenggara platform seperti Meta, Twitter, atau Google untuk melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun medsos, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.
Dalam Pasal 40A ayat (3), dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perintah dari pemerintah. Jika mereka tidak mematuhi perintah tersebut, UU ITE menetapkan sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.
Salah satu perubahan signifikan adalah pemberian kewenangan kepada PPNS untuk memerintahkan pemutusan akses sementara. Dalam Pasal 43 huruf (i), disebutkan bahwa PPNS dapat memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.
Namun, perubahan ini menuai kritik dari Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE, yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh negara dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Mereka menunjukkan bahwa revisi ini dapat memberikan negara kewenangan untuk dengan mudah memutus akses terhadap informasi yang dianggap berbahaya, mengingat pernah terjadi pemutusan akses internet di Papua pada tahun 2019 yang kemudian dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengklaim bahwa revisi ini akan mencegah keluhan dijerat UU ITE dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak asasi manusia. Dia menekankan bahwa aturan baru ini akan melibatkan pembuktian yang valid dan digunakan untuk kepentingan publik yang luas.
Meskipun sebelumnya pemblokiran akun medsos memerlukan permintaan pemerintah kepada penyelenggara platform, platform tersebut masih dapat menimbang kesesuaiannya dengan aturan internal atau standar komunitas mereka. Dengan adanya perubahan ini, tampaknya pemerintah mendapatkan kendali lebih besar atas tindakan penutupan akun medsos yang dianggap melanggar.