Buka Suara Wapres Maruf tentang Kasus Panji Gumilang, Santri Al Zaytun Perlu Dibimbing

Buka Suara Wapres Maruf soal Kasus Panji Gumilang, Santri Al Zaytun Perlu Dibimbing

Buka Suara Wapres Maruf tentang Kasus Panji Gumilang, Santri Al Zaytun Perlu Dibimbing
Wakil Presiden Ma'ruf Amin akhirnya berbicara soal Ponpes Al Zaytun Indramayu. (ANTARA/HO-BPMI Setwapres)

Cydem.co.id, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama telah merespons kekhawatiran masyarakat. Meskipun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ma'ruf menekankan bahwa kegiatan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, harus tetap berjalan dan didukung oleh pemerintah.

"Walaupun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pesantren Al Zaytun tetap harus berjalan dan difasilitasi oleh pemerintah," tegas Wapres dalam keterangan pers usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Ponpes As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis, 3 Agustus 2023. Wapres juga menegaskan bahwa para santri di Ponpes Al Zaytun perlu dibimbing dan diarahkan untuk menghindari pemikiran yang salah atau menyimpang.

Terkait penanganan masalah Ponpes Al Zaytun, pemerintah telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengurusnya. "Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambah Wapres singkat.

Menurut Mahfud MD, pemerintah akan memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan meskipun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," ujar Mahfud.

Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri secara resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.