Kontroversi Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo: Kritik TB Hasanuddin
TB Hasanuddin, anggota DPR, mengkritik rencana pemberian pangkat kehormatan jenderal kepada Prabowo Subianto
Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah kontroversi muncul di tengah publik terkait rencana pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat tersebut dipertanyakan oleh anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, yang menyoroti ketidaktepatan dalam proses ini.
Menurut Hasanuddin, dalam militer saat ini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan. Dia menjelaskan bahwa aturan kepangkatan di lingkungan TNI diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak diatur mengenai kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," tegas Hasanuddin.
Dia menambahkan bahwa pangkat kehormatan memang bisa diberikan, tetapi hanya bagi prajurit atau perwira aktif, sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.
Presiden Jokowi disebut akan memberikan pangkat kehormatan jenderal untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2). Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat tersebut akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Acara dimulai sejak pagi.
"Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil melalui video yang dibagikan, pada Selasa (27/2).
Kontroversi ini membuka diskusi tentang prosedur kenaikan pangkat di lingkungan TNI dan menggugah pertanyaan terkait kepatutan dalam pemberian pangkat kehormatan. Pernyataan Hasanuddin menyoroti pentingnya mematuhi aturan yang ada dalam konteks kepangkatan militer.
Meskipun demikian, rencana pemberian pangkat kehormatan tetap berlanjut, dan hal ini mungkin menimbulkan perdebatan lebih lanjut tentang kewenangan dan kebijakan di dalam institusi militer.