Mahfud MD Angkat Suara Terkait Pengakuan Agus Rahardjo, KPK diintervensi Jokowi?

Cerita Agus Rahardjo tentang Jokowi memicu kontroversi mengenai independensi KPK dan penegakan hukum di Indonesia

Mahfud MD Angkat Suara Terkait Pengakuan Agus Rahardjo, KPK diintervensi Jokowi?
Menko Polhukam Mahfud MD menilai hanya Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang tahu kebenaran soal cerita Jokowi meminta kasus e-KTP disetop.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pengakuan yang mengejutkan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Dalam wawancara di program Rosi di Kompas TV, Agus mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Menurut Mahfud, kebenaran cerita ini hanya dapat diketahui oleh Agus sendiri, dan hingga saat ini belum ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihak lain, termasuk Jokowi atau pihak Istana. Dalam konteks ini, Mahfud mengakui bahwa ia baru mendengar cerita ini saat Agus mengungkapkannya secara publik.

Menko Polhukam menegaskan prinsip bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh pejabat pemerintah. Ia menyatakan, "Kalau kita kan enggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya juga enggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya."

Mahfud juga membiarkan masyarakat menilai dan menginterpretasikan cerita yang disampaikan oleh Agus. Namun, ia menegaskan bahwa intervensi terhadap penegakan hukum, termasuk KPK, tidak dapat diterima.

Di sisi lain, Mahfud mengakui bahwa KPK telah mengalami tekanan dan intervensi dari berbagai pihak. Ia berharap agar KPK segera pulih dari keterpurukan yang dialaminya, terutama setelah beberapa pimpinan KPK terdahulu terlibat dalam kontroversi dan kasus hukum. Mahfud mengindikasikan bahwa intervensi terhadap KPK tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari partai politik, pejabat publik, dan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

Sebagai langkah menuju pemulihan, Mahfud mendukung agar KPK terus melakukan fungsinya sebagai lembaga antikorupsi yang independen dan profesional. Ia juga menyoroti perlunya perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia agar tidak rentan terhadap tekanan dan intervensi eksternal.