KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara Terkait Kasus Suap Proyek, Gubernur Abdul Gani Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT yang berhasil mengamankan Rp725 juta dan mencurigakan penerimaan Rp2,2 miliar

KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara Terkait Kasus Suap Proyek, Gubernur Abdul Gani Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait proyek hingga uang saat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor pemerintah provinsi Maluku Utara, Sofifi, terkait dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi pada Jumat, 22 Desember. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung, dan hasilnya akan disampaikan setelah kegiatan selesai.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/22). Penggeledahan melibatkan rumah kediaman Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta.

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang, sejumlah uang, dan barang elektronik. Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK akan segera melakukan analisis terhadap barang bukti tersebut.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya langsung ditahan, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, dan Stevi Thomas (swasta). Satu tersangka lainnya, Kristian Wuisan (swasta), belum ditahan.

Tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate pada Senin, 18 Desember 2023. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang dan mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp2,2 miliar.

Situasi ini masih berkembang, dan KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat mengikuti perkembangan ini dengan seksama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kasus ini. Kami akan terus memperbarui informasi seiring berjalannya waktu.