Waspada Modus Waralaba Tanpa Izin, PT Juragan Kucek Indonesia Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp100 Miliar
Praktik investasi ilegal berkedok kemitraan UMKM kembali memakan korban hingga menimbulkan kerugian jumbo yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar
CYDEM INDONESIA ' JAKARTA – Praktik investasi ilegal berkedok kemitraan UMKM kembali memakan korban hingga menimbulkan kerugian jumbo yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Kali ini, PT Juragan Kucek Indonesia dilaporkan oleh Reyben Strategic Law Firm ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan polisi bernomor STTL/17/I/2026/SPKT tersebut mewakili lebih dari 100 orang korban yang merasa dijebak oleh janji keuntungan manis melalui bisnis laundry yang ternyata bermasalah secara hukum.
Kuasa hukum para korban, Budi Wahyono, S.H., mengungkapkan bahwa modus yang digunakan perusahaan adalah menawarkan paket investasi laundry "Auto Pilot" dengan nilai Rp100 juta hingga Rp200 juta. Para calon investor dipersuasi dengan janji bisnis siap jalan yang menghasilkan profit setiap bulan tanpa perlu repot mengelola operasional. Namun, hasil investigasi tim hukum menemukan dugaan kuat bahwa PT Juragan Kucek Indonesia menjalankan kegiatan waralaba tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Selain itu, keterlibatan figur publik seperti komedian Melky Bajaj dalam video promosi diduga menjadi faktor utama yang membuat para korban mudah percaya.
Guna mengusut tuntas kasus ini, pihak terlapor kini dibidik dengan Pasal 492, 486, dan 607 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur soal penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Sebagai langkah nyata untuk membantu para korban yang masih terus bertambah, Budi Wahyono mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke "Posko Investasi Bodong" melalui pesan WhatsApp di nomor 0812370666. Upaya hukum ini diharapkan dapat membongkar aliran dana dan memberikan perlindungan hukum bagi para korban yang telah kehilangan aset berharganya.
What's Your Reaction?