KSP Tolak Usulan MUI Cabut Sertifikat Halal Produk Pendukung Israel, Pertimbangkan Dasar Hukum

Rumadi Ahmad menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berwenang mencabut label halal

KSP Tolak Usulan MUI Cabut Sertifikat Halal Produk Pendukung Israel, Pertimbangkan Dasar Hukum
MUI usul mencabut sertifikat halal produk-produk terafiliasi dengan penjajah Israel. Ilustrasi

Cydem.co.id' Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi tegas usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk yang diduga mendukung Israel. Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama KSP, menekankan bahwa kebijakan semacam itu harus memiliki dasar hukum yang kuat, dan menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah yang berwenang mencabut label halal.

Rumadi Ahmad menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi kewenangan MUI, sehingga MUI tidak memiliki wewenang untuk mencabut sertifikat halal produk-produk terkait Israel. "Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH," ucapnya dengan tegas.

Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari sekitar 50 produk yang diduga mendukung Israel. Ikhsan mengatakan bahwa MUI sudah mengantongi daftar produk-produk tersebut dan akan mengkaji lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, memberikan dukungan terhadap usulan MUI, menyebutnya sebagai bentuk protes atas kekerasan Israel di Palestina. Ace mendorong agar usulan tersebut dilengkapi dengan klarifikasi mengenai jenis transaksi dan produk-produk dagang yang terafiliasi dengan Israel.

Ace juga menyoroti bahwa aksi kekerasan Israel menggunakan senjata hasil penjualan produk yang mereka jual, yang kemungkinan juga beredar di Indonesia. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk protes terhadap Israel dan berharap gerakan boikot yang difatwakan MUI dapat memberikan tekanan ekonomi pada perusahaan-perusahaan pendukung Israel.

Langkah ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.