UU ITE Terbaru Resmi Disahkan: Akun Media Sosial Bisa Ditutup Sementara, Ini Rinciannya
Pemerintah dapat memerintahkan pemutusan akses terhadap akun medsos, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital secara sementara
Cydem.co.id' Jakarta - Dalam sebuah langkah kontroversial, DPR secara resmi menyetujui perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (5/12). Perubahan tersebut membuka pintu bagi penutupan sementara akun media sosial (medsos) yang dianggap melanggar, dengan melibatkan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Meta, Twitter, atau Google untuk tunduk pada kehendak pemerintah.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memerintahkan pemutusan akses sementara terhadap akun medsos, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital. Meski pemerintah meyakinkan bahwa langkah ini bertujuan melindungi hak-hak, Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE menilai bahwa revisi tersebut dapat membuka pintu bagi kesewenang-wenangan negara dan potensial melanggar hak asasi manusia.
Sebelumnya, pasal-pasal terkait penutupan akun medsos ini telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk LSM dan masyarakat sipil. Koalisi tersebut, yang terdiri dari sejumlah LSM seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, LBH Jakarta, ELSAM, dan Remotivi, menyebutkan bahwa pemerintah nampaknya tidak belajar dari kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019 yang dianggap melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, meyakinkan publik bahwa isu keluhan dijerat UU ITE tidak akan terjadi lagi usai revisi kedua ini. Menurutnya, aturan baru ini menegaskan bahwa hak-hak kelihatannya dilindungi, dan untuk pembuktian, langkah-langkah tersebut harus untuk kepentingan publik yang lebih luas. Meskipun demikian, sejumlah pihak tetap skeptis terhadap dampak yang mungkin timbul dari perubahan signifikan ini terhadap kebebasan berbicara di ruang daring.