TB Hasanuddin Mengkritik Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal bagi Prabowo: Seharusnya untuk Perwira Aktif

Hasanuddin menilai bahwa pangkat kehormatan seharusnya diberikan kepada mereka yang berprestasi dalam tugas

TB Hasanuddin Mengkritik Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal bagi Prabowo: Seharusnya untuk Perwira Aktif
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut pangkat kehormatan bisa diberikan hanya bagi prajurit atau perwira aktif.

Cydem.co.id' Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, mengkritik pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Menurut Hasanuddin, dalam militer saat ini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan. Dia menegaskan bahwa seorang prajurit TNI yang berprestasi dalam tugas atau berjasa seharusnya diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai dengan Undang-Undang.

"Dalam TNI tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, pada Selasa (27/2).

Hasanuddin menjelaskan bahwa aturan kepangkatan di lingkungan TNI diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak diatur mengenai kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," tegas Hasanuddin.

Dia menambahkan bahwa pangkat kehormatan memang bisa diberikan, tetapi hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal ini diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

"Perlu ditekankan bahwa pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut hanya berlaku untuk prajurit aktif atau yang belum pensiun. Misalnya, dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal karena memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tambah Hasanuddin.

Presiden Jokowi disebut akan memberikan pangkat kehormatan jenderal untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2).

Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat tersebut akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Acara dimulai sejak pagi.

"Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil melalui video yang dibagikan, pada Selasa (27/2).