Kontroversi Salam Dua Jari dari Mobil RI: Bawaslu Mempertanyakan Status Bu Iriana sebagai Pejabat Negara
Bawaslu tengah menyelidiki insiden salam dua jari dari mobil presiden untuk menentukan pelaku dan potensi pelanggaran hukum
Cydem.co.id' Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah memperinci insiden kontroversial yang melibatkan salam dua jari yang muncul dari mobil resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sorotan Bawaslu, pertanyaan mendasar timbul: Apakah Bu Iriana, istri Presiden, dapat dikategorikan sebagai pejabat negara?
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memaparkan bahwa fokus penyelidikan tidak semata pada kendaraan yang digunakan, tetapi lebih kepada identifikasi individu yang melakukan aksi salam tersebut. "Yang penting adalah subjek hukum yang melakukan tindakan tersebut, bukan kendaraan yang digunakan," ujarnya dengan tegas.
Perdebatan ini mencuat setelah sebuah video viral menunjukkan Iriana memberikan salam dua jari saat mengunjungi Salatiga, Jawa Tengah. Video tersebut menampilkan Iriana, dengan tangan kiri keluar dari mobil, mengacungkan dua jari ke arah masyarakat di sekitar.
Namun, respon atas insiden ini terpecah. Jokowi menyatakan bahwa salam dua jari dari Iriana adalah ekspresi kebahagiaan dalam bertemu dengan rakyat. "Menyenangkan. Menyenangkan. Ya enggak tahu (mengapa) menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," ucapnya.
Sementara itu, Bawaslu menegaskan bahwa investigasi mereka bertujuan untuk menentukan apakah aksi tersebut melanggar ketentuan hukum terutama dalam konteks pemilu. "Kita perlu memastikan apakah peristiwa ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum atau tidak," tambah Bagja.
Dalam konteks ini, salah satu pertanyaan kunci adalah apakah Iriana dapat dianggap sebagai pejabat negara. Hal ini memiliki implikasi besar terhadap penilaian hukum atas tindakan yang dilakukannya. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan obyektif sebelum menarik kesimpulan.
Ketegangan atas insiden ini semakin meningkat karena mendapat sorotan media yang luas. Sejumlah pihak mengkritik keras, sementara yang lainnya mencoba meredam kekhawatiran dengan menyoroti bahwa ekspresi kesenangan seperti ini seringkali tidak memiliki niat politik yang tersembunyi.
Namun, keputusan akhir atas apakah aksi tersebut melanggar hukum atau tidak tetap menjadi kewenangan Bawaslu. Proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga kejelasan diperoleh, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang batasan perilaku pejabat negara dalam konteks politik dan hukum.