Kontroversi di Debat Pilpres 2024: Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu atas Tuduhan Penghinaan
Perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin, menganggap pernyataan Mahfud melanggar ketentuan kampanye pemilu
Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah sorotan tajam terjadi dalam panggung debat Pilpres 2024 ketika Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas tuduhan penghinaan terhadap lawan debatnya, Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut disampaikan oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Advokat Pengawas Pemilu, menyoroti ketegangan dan sensitivitas dalam arena politik yang hangat.
Muhammad Mualimin, salah satu perwakilan dari Advokat Pengawas Pemilu, mengungkapkan bahwa Mahfud MD diduga menggunakan bahasa yang merendahkan terhadap Gibran Rakabuming Raka dalam debat yang diselenggarakan pada Minggu, 21 Januari. Mahfud diklaim telah menggunakan kata-kata seperti "recehan" dan "ngawur", yang dianggap melanggar ketentuan kampanye pemilu.
Tindakan Mahfud ini dilaporkan melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 serta Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal-pasal tersebut secara tegas melarang penggunaan bahasa yang menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.
Advokat Pengawas Pemilu juga memberikan bukti berupa rekaman video potongan pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres serta beberapa artikel berita terkait insiden tersebut kepada Bawaslu. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Mahfud, yang mencakup kata-kata seperti "gila", "ngawur", "recehan", dan menganggap pertanyaan tidak berguna, dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap calon lain.
Kontroversi ini mencuat ketika Gibran Rakabuming Raka mengajukan pertanyaan kepada Mahfud tentang strategi untuk mengatasi greenflation. Namun, respons Mahfud yang dianggap tidak memadai membuat atmosfer debat semakin memanas. Ketegangan mencapai puncak ketika Mahfud menyatakan bahwa pertanyaan Gibran adalah "receh" sehingga tidak perlu dijawab.
Sementara itu, pernyataan dari pihak Mahfud MD atau tim kampanyenya belum tersedia dalam jumlah yang memadai. Namun, harapan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi semakin ditekankan oleh masyarakat, termasuk harapan akan penanganan yang adil dari pihak berwenang terhadap setiap pelanggaran kampanye.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya sikap yang bertanggung jawab dan bahasa yang santun dalam menjalani proses politik, sambil menegaskan peran penting Bawaslu dalam menjaga integritas dan fair play dalam kontes demokrasi yang berlangsung.
Dengan demikian, peristiwa ini menciptakan panggung baru dalam perdebatan politik, sambil menggugah pemahaman lebih lanjut tentang etika dan norma dalam ranah kampanye pemilu.