Anies Minta Ahli Hukum Respons Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Anies menyoroti pentingnya memahami apakah pernyataan Jokowi sesuai dengan hukum Indonesia
Cydem.co.id' Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, meminta para ahli hukum tata negara untuk memberikan penilaian terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa seorang presiden dan menteri diperbolehkan memihak dan berkampanye, asalkan tetap mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Anies Baswedan menyampaikan permintaannya kepada para ahli hukum di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, hari Rabu (24/1). "Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak karena negara kita diatur menggunakan hukum, jadi kita rujuk pada aturan hukum," ungkap Anies.
Selain itu, Anies juga meminta para ahli hukum memberikan pandangan mereka mengenai regulasi kampanye dan sikap keberpihakan pejabat publik selama masa kampanye pemilu di Indonesia. "Karena negara ini negara hukum ya pakai aturan hukum. Kalau aturan hukumnya bilang tidak boleh, ya berarti tidak boleh, kalau aturan hukumnya bilang boleh, ya berarti boleh," tambahnya.
Pernyataan Jokowi yang menjadi sorotan tersebut muncul sebagai tanggapan atas kritik terhadap menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024. Meskipun Jokowi menyatakan bahwa presiden diperbolehkan memihak dan berkampanye, ia menegaskan pentingnya tidak menggunakan fasilitas negara selama proses kampanye.
"Saat ini, presiden itu boleh berkampanye. Presiden boleh memihak. Tetapi yang paling penting, saat waktu kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi dalam pernyataannya di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Keputusan Jokowi untuk memihak dalam Pilpres 2024 menarik perhatian publik, terutama dengan keterlibatan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Capres 02 Prabowo Subianto. Keberpihakan ini telah menjadi topik hangat, dan penilaian ahli hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai keabsahan pernyataan dan tindakan presiden.
Para Ahli Hukum Diminta Menilai Kepatuhan Pernyataan Jokowi dengan Hukum Pemilu
Anies Baswedan menegaskan bahwa pertanyaan ini menjadi penting untuk menjaga integritas proses demokrasi. "Kita butuh pemahaman yang lebih mendalam dan tidak bersifat subjektif dalam menilai hal ini. Negara ini negara hukum, dan kita harus merujuk pada aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, Anies mempercayakan kepada masyarakat Indonesia untuk menilai dan menimbang pernyataan Jokowi. "Sebelumnya, yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua, jadi kami serahkan ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," tutur Anies.
Pernyataan Jokowi: Memihak dan Berkampanye, Tetapi Tanpa Fasilitas Negara
Presiden Jokowi, di tengah-tengah candaan, menjelaskan bahwa presiden memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, tetapi keputusan untuk melakukannya atau tidak sepenuhnya tergantung pada individu masing-masing. "Itu (berkampanye) boleh. Memihak juga boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing," ungkapnya.
Dengan pernyataannya, Jokowi berusaha meredam kekhawatiran terkait netralitas presiden dalam Pilpres 2024, terutama dengan keberpihakan putranya dalam kontestasi politik. Meskipun demikian, penggunaan fasilitas negara tetap dihindari sebagai langkah untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Keberpihakan Jokowi Dalam Pilpres 2024: Fokus Perhatian Publik
Keberpihakan Jokowi dalam Pilpres 2024 telah menjadi sorotan utama, terutama dengan keterlibatan putranya, Gibran Rakabuming Raka. Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Capres 02 Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan di kabinet Jokowi.
Dengan dinamika politik yang semakin intens, penilaian para ahli hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai sejauh mana presiden dapat terlibat dalam kampanye dan bagaimana aturan hukum harus diterapkan untuk menjaga integritas demokrasi.