Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Penghinaan Terhadap Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Pilpres 2024

Laporan diajukan oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Advokat Pengawas Pemilu

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Penghinaan Terhadap Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Pilpres 2024
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan gagasannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah laporan resmi telah diajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dengan pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dalam debat Pilpres 2024. Dalam laporan yang disampaikan oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Advokat Pengawas Pemilu pada Kamis, 25 Januari, Mahfud dituduh melakukan penghinaan terhadap lawan debatnya, yaitu Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu perwakilan dari Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin, menyatakan bahwa tindakan Mahfud yang menyebut kata-kata seperti "recehan" dan "ngawur" dalam konteks perdebatan melanggar ketentuan kampanye pemilu. Menurut Mualimin, pernyataan tersebut melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 serta pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang penghinaan terhadap calon atau peserta pemilu.

"Pelaksanaan kampanye pemilu dilarang untuk menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya," ujar Mualimin.

Advokat Pengawas Pemilu juga menyampaikan bukti berupa rekaman video potongan pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres serta beberapa artikel berita terkait insiden tersebut kepada Bawaslu. Mereka berharap agar Bawaslu mengambil tindakan yang sesuai terhadap Mahfud MD.

Kontroversi ini muncul ketika dalam debat, Gibran Rakabuming Raka mengajukan pertanyaan kepada Mahfud tentang strategi untuk mengatasi greenflation. Namun, Mahfud merespon pertanyaan tersebut dengan menjelaskan konsep greenflation, yang tidak memuaskan Gibran. Saat Gibran mencoba mencari jawaban yang sesuai, Mahfud menyatakan bahwa pertanyaan tersebut "receh" sehingga tidak perlu dijawab.