Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu atas Pernyataan 'Recehan dan Ngawur'

Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka terlibat dalam pertukaran pendapat yang memicu kontroversi di tengah kampanye pemilihan presiden

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu atas Pernyataan 'Recehan dan Ngawur'
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan gagasannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah gejolak politik mewarnai Pilpres 2024 setelah Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan diajukan oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri sebagai Advokat Pengawas Pemilu, menuduh Mahfud melakukan penghinaan terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat yang berlangsung pada 21 Januari lalu.

Advokat Pengawas Pemilu, yang diwakili oleh Muhammad Mualimin, menyatakan bahwa Mahfud diduga melanggar ketentuan kampanye pemilu. Pernyataan Mahfud yang mencakup kata-kata 'gila', 'ngawur', 'recehan', dan meragukan relevansi pertanyaan Gibran dianggap sebagai bentuk penghinaan. Mualimin menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023, pasal 280 ayat 1 huruf c, dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal-pasal tersebut secara tegas melarang pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye untuk menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya. Advokat Pengawas Pemilu menyampaikan laporan beserta barang bukti berupa rekaman video pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres dan berita terkait insiden tersebut kepada Bawaslu.

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula saat Gibran Rakabuming Raka mengajukan pertanyaan kepada Mahfud MD mengenai strategi mengatasi greenflation. Mahfud memberikan jawaban terkait konsep greenflation, namun Gibran menganggap jawaban tersebut tidak relevan dengan pertanyaannya. Upaya Gibran mencari jawaban yang memuaskan membuat Mahfud menyatakan bahwa pertanyaan tersebut 'receh' sehingga tidak perlu dijawab.

Mahfud MD sebelumnya menyebut pertanyaan yang diajukan Gibran sebagai 'recehan' sehingga tidak perlu dijawab. Dia juga mencatat bahwa pertanyaan tersebut dianggap ngawur (tidak masuk akal) dan menyimpang dari substansi debat. Kontroversi muncul ketika Mahfud menggunakan kata-kata yang dianggap merendahkan, memicu respons keras dari sejumlah pihak.

Dengan laporan yang diajukan oleh Advokat Pengawas Pemilu, Bawaslu dihadapkan pada tantangan untuk menangani kontroversi ini secara adil dan transparan. Keputusan Bawaslu akan menjadi sorotan publik, mengingat sensitivitas tinggi di sekitar konteks politik menjelang Pilpres.

Kasus ini menyoroti ketegangan dalam arena politik dan mencerminkan sensitivitas terhadap bahasa dan sikap dalam ranah publik. Selain itu, laporan kepada Bawaslu dapat membuka ruang bagi evaluasi lebih lanjut terkait etika dan perilaku calon-calon dalam menghadapi sesama peserta debat.