Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun dan 8 Bulan Penjara Kasus Suap Perkara

Suap senilai Rp11.2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun dan 8 Bulan Penjara Kasus Suap Perkara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam kasus dugaan suap.

Cydem.co.id' Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, diberikan tuntutan hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan perkara.

Menurut Jaksa KPK, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono, membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3.880.000.000 bagi Hasbi.

Hasbi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Dalam pertimbangan hukuman, Jaksa menyatakan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk tindakan Hasbi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI.

Sementara itu, Hasbi juga dinyatakan menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas senilai Rp630.844.400 dari beberapa pihak, termasuk notaris, ketua pengadilan negeri, dan direktur perusahaan.

Pendamping Hasbi, Dadan, telah divonis dengan pidana lima tahun penjara, denda, dan uang pengganti. Putusan tersebut masih dalam proses banding.

Dengan tuntutan ini, Hasbi menghadapi konsekuensi serius atas pelanggaran hukum yang dilakukannya, menandakan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi.