Maklumat Kapolda Metro Jaya: Larangan Konvoi dan Petasan saat Ramadan, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Penegakan aturan bertujuan untuk memastikan bulan Ramadan dapat dijalani dengan khusyuk dan damai
Cydem.co.id' Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengeluarkan maklumat terbaru yang menyoroti keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan. Maklumat tersebut, dengan nomor Mak/0/IIII/2024, mengandung larangan terhadap kegiatan konvoi kendaraan, bermain petasan, serta berkumpul atau berkerumun yang dapat mengganggu keamanan.
Maklumat ini diterbitkan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Bulan Ramadan 1145 H/2024. Kapolda Karyoto menekankan pentingnya menjaga kondusifitas selama bulan suci umat Islam.
Larangan Kegiatan yang Ditetapkan:
-
Konvoi Kendaraan: Sesuai Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan konvoi kendaraan dilarang dengan tegas.
-
Bermain Petasan/Kembang Api: Mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat diimbau untuk tidak bermain petasan atau kembang api demi menjaga keselamatan dan ketentraman.
-
Berkumpul atau Berkerumun saat Berbuka Puasa dan Sahur: Larangan berkumpul atau berkerumun diterapkan untuk mencegah gangguan keamanan, termasuk balapan liar dan tawuran. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP (bentuk kejahatan) dan Pasal 489 KUHP (bentuk pelanggaran).
Tindakan Polisi yang Dapat Diambil:
Maklumat ini memberikan wewenang kepada anggota Polda Metro Jaya untuk mengambil tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP jika ditemukan pelanggaran.
Dengan penerapan maklumat ini, Kapolda Metro Jaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadan. Pihak kepolisian siap bertindak tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.