Mahfud MD Menanggapi Pengakuan Agus Rahardjo Tentang Intervensi Kasus e-KTP oleh Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD merespons pernyataan Agus Rahardjo tentang Jokowi yang meminta penghentian kasus e-KTP

Mahfud MD Menanggapi Pengakuan Agus Rahardjo Tentang Intervensi Kasus e-KTP oleh Jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD menilai hanya Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang tahu kebenaran soal cerita Jokowi meminta kasus e-KTP disetop.

Cydem.co.id' Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah meminta agar kasus e-KTP dihentikan. Dalam konferensi pers di Pandeglang, Banten, Mahfud menyatakan bahwa kebenaran cerita tersebut hanya diketahui oleh Agus Rahardjo, dan saat ini belum ada konfirmasi dari pihak lain mengenai pengakuan tersebut.

Mahfud mengakui bahwa dirinya baru mendengar cerita tersebut dari Agus Rahardjo. Menurut Mahfud, Agus baru mengungkapkan hal tersebut kepada publik. Mahfud menyatakan bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk menilai cerita yang disampaikan Agus Rahardjo.

Dalam konteks penegakan hukum, Mahfud menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Meskipun Mahfud membiarkan masyarakat menilai cerita tersebut, ia menyampaikan pendiriannya bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Mahfud juga mengungkapkan harapannya agar KPK dapat pulih setelah mengalami keterpurukan. Menurutnya, KPK sempat mengalami berbagai intervensi dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan pejabat-pejabat tertentu. Mahfud berharap agar KPK dapat kembali menjadi lembaga yang kuat dan bebas dari tekanan eksternal.

Pernyataan Agus Rahardjo mengenai pertemuan dengan Presiden Jokowi disampaikan dalam sebuah wawancara di program Rosi di Kompas TV. Agus Rahardjo menyebut bahwa saat itu Presiden Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Meskipun Mahfud tidak mempertanyakan cerita tersebut, ia menekankan perlunya penghormatan terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum yang independen.