Fenomena Bitcoin: Melambung di Puncak Ketinggian dengan Harga Rp1 Miliar

Harga Bitcoin mencapai rekor tertinggi Rp1 miliar, mencerminkan kembalinya minat investor ke aset kripto

Fenomena Bitcoin: Melambung di Puncak Ketinggian dengan Harga Rp1 Miliar
Harga aset kripto Bitcoin tembus US$64 ribu atau Rp1,07 miliar per keping pada perdagangan hari ini (4/3).

Cydem.co.id' Jakarta - Bitcoin, mata uang kripto paling terkenal di dunia, telah mencapai puncak tertinggi dalam dua tahun terakhir. Hari ini, Senin (4/3), mata uang digital ini mencapai harga luar biasa sebesar US$64 ribu atau setara dengan Rp1,07 miliar per keping (dengan asumsi kurs Rp15.741 per dolar AS). Lonjakan ini tercatat sebagai yang tertinggi sejak akhir 2021.

Menurut laporan dari Reuters, Bitcoin melonjak 50 persen sepanjang tahun ini, dengan sebagian besar kenaikan terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Lonjakan besar ini terjadi ketika volume perdagangan Bitcoin di Amerika Serikat mengalami peningkatan signifikan.

Fenomena lonjakan harga Bitcoin ini terjadi setelah ETF Bitcoin disetujui oleh regulator bursa Amerika Serikat (SEC) dan diperdagangkan di pasar pada awal tahun ini. Peluncuran ETF Bitcoin ini membuka pintu bagi investor besar baru dan menghidupkan kembali antusiasme serta momentum yang mengingatkan pada lonjakan harga Bitcoin pada tahun 2021.

"Arus tidak mengering karena investor merasa lebih percaya diri dengan harga yang lebih tinggi," kata Markus Thielen, seorang analis kripto dari Singapura.

Tidak hanya Bitcoin yang mengalami lonjakan harga, tetapi pesaingnya, Ethereum, juga terpengaruh oleh sentimen positif ini. Ethereum naik 50 persen sepanjang tahun ini, mencapai harga US$3.490 atau sekitar Rp54,9 juta pada hari Senin (4/3).

Brent Donnelly, seorang pedagang dan presiden di perusahaan analisis Spectra Markets, mengatakan, "Di dunia di mana Nasdaq mencapai level tertinggi baru sepanjang masa, kripto akan berkinerja baik karena Bitcoin tetap menjadi proksi teknologi dengan volatilitas tinggi dan termometer likuiditas."

"Pasar sedang kembali ke gaya tahun 2021 di mana semuanya meningkat dan semua orang bersenang-senang," tambahnya.

Meskipun pemerintah Indonesia masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, namun kripto termasuk dalam kategori komoditas bursa berjangka. Hal ini memungkinkan kripto untuk digunakan sebagai aset investasi atau komoditas yang diperdagangkan oleh para pelaku pasar.

Aturan untuk kripto di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Selain itu, Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka juga mengatur mengenai kripto.

Dengan lonjakan harga Bitcoin yang mencapai puncak tertinggi, Indonesia, melalui regulasi yang ada, menunjukkan kesiapan untuk terlibat dalam pasar kripto yang berkembang pesat ini.