Suhartoyo Pimpin Mahkamah Konstitusi: Anwar Usman Dicopot Akibat Pelanggaran Etik

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah putusan MKMK yang menegaskan pelanggaran etiknya

Suhartoyo Pimpin Mahkamah Konstitusi: Anwar Usman Dicopot Akibat Pelanggaran Etik
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK.

Cydem.co.id' Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru dengan terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK dijadwalkan pada Senin, 13 November 2023, menandai awal kepemimpinan barunya di lembaga tersebut.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, setelah hasil Rapat Pleno Hakim, di mana Suhartoyo terpilih secara musyawarah mufakat sebagai pengganti Anwar Usman. Dalam refleksi mereka tentang kesiapan membawa MK ke depan, Saldi tetap bertugas sebagai wakil ketua, sementara Suhartoyo akan memimpin MK dalam era kepemimpinannya yang baru.

Anwar Usman, mantan Ketua MK, diberhentikan dari jabatannya setelah MKMK mengeluarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, mengakibatkan pemberhentian dari jabatan Ketua MK dan melarangnya mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Putusan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, PBHI, dan sejumlah kelompok advokat lainnya. Laporan-laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait dengan putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, memungkinkan warga di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri.

Peristiwa ini memberikan arah baru bagi MK, sekaligus menggarisbawahi pentingnya integritas dan etika dalam sistem peradilan. Masyarakat mengharapkan kepemimpinan Suhartoyo mampu membawa MK ke arah yang lebih baik, sambil mengingatkan bahwa keadilan, keberlanjutan, dan transparansi harus senantiasa dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas negara. Dengan perubahan kepemimpinan ini, MK diharapkan tetap menjadi penjaga konstitusi yang kuat dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia.