Suhartoyo Akan Pimpin Mahkamah Konstitusi: Anwar Usman Dicopot Akibat Pelanggaran Kode Etik Berat

Suhartoyo dipilih secara musyawarah mufakat sebagai pengganti Anwar Usman dalam refleksi kesiapan membawa MK ke depan

Suhartoyo Akan Pimpin Mahkamah Konstitusi: Anwar Usman Dicopot Akibat Pelanggaran Kode Etik Berat
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK.

Cydem.co.id' Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia akan memiliki pimpinan baru. Suhartoyo, seorang hakim terkemuka, telah terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik berat. Pengumuman resmi ini dilakukan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam Rapat Pleno Hakim pada Kamis (9/11/2023). Pelantikan Suhartoyo akan dilaksanakan pada Senin, 13 November 2023, di Ruang Sidang Pleno lantai 2 gedung I MK.

Rapat Pleno Hakim yang dipimpin oleh Saldi Isra menghasilkan keputusan setelah refleksi dari Saldi dan Suhartoyo tentang kesiapan mereka membawa MK ke depan. Meskipun Saldi tetap akan menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua, Suhartoyo akan menjadi pemimpin baru MK, membawa harapan baru untuk integritas dan keadilan di lembaga tersebut.

Namun, keputusan ini bukan tanpa kontroversi. Anwar Usman, mantan Ketua MK, dicopot dari jabatannya setelah ditemukan bersalah oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran kode etik hakim. Putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, mengakibatkan pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Pelanggaran ini berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Keputusan ini memungkinkan warga di bawah 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Sejumlah kelompok advokat dan individu, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, dan PBHI, melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan tersebut.

Penutupan kasus ini memberikan MK kesempatan untuk memulai babak baru dengan kepemimpinan yang baru. Suhartoyo, dengan pengalaman dan dedikasi yang dimilikinya, diharapkan akan membawa MK menuju masa depan yang lebih cerah dan adil. Sembari itu, netizen dan masyarakat Indonesia tetap memantau perkembangan ini dengan harapan akan terus terjaga integritas dan keberlanjutan lembaga penegak hukum di negara ini.