Erick Thohir Tanggapi Suspensi Saham WIKA oleh BEI
Penghentian perdagangan saham WIKA dilakukan sesuai dengan surat informasi terkait pembayaran sukuk dan penundaan pembayaran dari PT KSEI
Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberikan respons terkait penghentian sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Erick, tindakan tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan.
"Dalam konteks restrukturisasi waktu itu," ujar Erick di Kementerian BUMN pada Senin (18/12).
Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, menjelaskan bahwa suspensi tersebut terjadi karena adanya obligor yang tidak menaati kesepakatan bersama dengan obligor lainnya.
"Sebagian besar setuju dengan apa yang diajukan WIKA, tetapi ada yang tidak setuju," ungkap Arya.
BEI menghentikan perdagangan saham WIKA pada Senin (18/12) karena perusahaan tersebut menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang seharusnya dilunasi pada hari tersebut.
BEI menyatakan bahwa hal tersebut mengindikasikan adanya masalah pada kelangsungan usaha perusahaan pelat merah tersebut. Penghentian perdagangan saham WIKA berlaku sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Desember 2023, hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI.
Manajemen WIKA dalam pernyataan resmi menyatakan pemahamannya terhadap langkah BEI, mengakui bahwa penghentian tersebut merupakan konsekuensi dari penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Meskipun demikian, WIKA tetap memastikan pembayaran bagi hasil (kupon) sesuai dengan jadwal dan nilai yang telah disepakati dengan pemegang sukuk.