Di Depan Ganjar, Rocky Gerung Sebut Statusnya Tersangka Kasus Bajingan
Ganjar Pranowo menanyakan detail kasus tersebut saat hadir dalam acara Demokrasi dan Ekonomi di UNM
Cydem.co.id' Jakarta - Dalam sebuah acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), Rocky Gerung membuat pengumuman mengejutkan bahwa dirinya resmi menjadi tersangka dalam kasus 'Bajingan Tolol'. Peristiwa ini menarik perhatian karena terjadi di hadapan calon presiden potensial, Ganjar Pranowo, yang juga hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut.
Rocky Gerung, seorang intelektual dan komentator tajam, mengumumkan status tersangkanya secara terbuka di acara yang membahas topik Demokrasi dan Ekonomi oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar. Ganjar Pranowo, dengan nada kaget, bertanya langsung kepada Rocky mengenai detail kasus 'Bajingan Tolol'.
Kasus ini memunculkan kontroversi karena merujuk pada penggunaan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Haris Azhar, kuasa hukum Rocky, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap konteks penggunaan pasal tersebut, menganggapnya tidak tepat dan lebih bersifat mengamankan kepentingan pribadi.
Rocky Gerung disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 156 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini memuncak pada bulan Oktober ketika Mabes Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas 'Bajingan Tolol', yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Sementara Ganjar Pranowo, yang hadir sebagai narasumber utama dalam acara tersebut, secara terbuka menanyakan Rocky mengenai kasus kontroversial tersebut. Pembicaraan di acara tersebut mengarah pada isu-isu hukum, kebebasan berpendapat, dan dampaknya terhadap dialog intelektual di Indonesia.
Kontroversi semakin berkembang ketika Kuasa Hukum Rocky Gerung menilai bahwa kasus ini mencoreng kebebasan berekspresi dan mendesak keberlanjutan dialog akademik. Meski begitu, pihak berwenang dan kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut. Keputusan tersebut mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat dan tokoh-tokoh intelektual di Tanah Air.
Dengan berbagai pandangan yang berbeda, kasus 'Bajingan Tolol' membuka perbincangan lebih lanjut tentang batas kebebasan berpendapat, tanggung jawab publik figur, dan peran hukum dalam mengelola konflik ideologis di ruang publik. Sebagai sebuah peristiwa yang mencuat di tengah sorotan masyarakat, kasus ini menambah dimensi debat mengenai kebebasan berbicara dan batasannya di ranah demokrasi Indonesia.