78 Pegawai KPK Meminta Maaf Setelah Terbukti Terlibat Pungli di Rutan, Dewas Serahkan 12 Pegawai ke Sekjen

Kasus pungli terjadi di Rutan KPK dan Pomdam Jaya Guntur

78 Pegawai KPK Meminta Maaf Setelah Terbukti Terlibat Pungli di Rutan, Dewas Serahkan 12 Pegawai ke Sekjen
Sebanyak 78 pegawai KPK serempak mengucapkan permintaan maaf sebagai tindak lanjut dari putusan Dewas KPK soal kasus pungli di Rutan KPK.

Cydem.co.id' Jakarta - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan permintaan maaf secara serentak setelah terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Senin (26/2).

Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dengan kehadiran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK. Para pegawai yang terlibat secara langsung membacakan permintaan maaf, mengakui pelanggaran etik yang mereka lakukan, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Sekjen KPK Cahya mengungkapkan rasa prihatin dan dukanya terkait penjatuhan sanksi etik. Ia berharap sanksi ini dapat memperbaiki perilaku pegawai KPK dan mengingatkan mereka untuk selalu berpegang pada nilai-nilai dasar KPK, seperti integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

Dewas KPK sebelumnya telah memberikan sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka kepada 78 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli di tiga Rutan KPK. Sementara 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekjen KPK, karena mereka terlibat dalam pelanggaran kode etik yang terjadi pada tahun 2018 sebelum pembentukan Dewas KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat dipecat secara langsung atas persoalan etik. Meskipun begitu, Dewas merekomendasikan agar Sekjen KPK memeriksa dan memberlakukan hukuman disiplin terhadap 90 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli, termasuk kemungkinan pemecatan.

Kasus pungli ini terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur sejak tahun 2018 hingga 2023. Dewas KPK menaksir total dana pungli yang terkumpul selama lima tahun tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar.