Protes dan Tantangan: Kenaikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta Picu Gelombang Kontroversi

Kebijakan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa

Protes dan Tantangan: Kenaikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta Picu Gelombang Kontroversi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan pajak hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa naik menjadi 40 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen, melibatkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Keputusan ini, yang tertuang dalam Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha hiburan serta memicu protes dari beberapa tokoh terkenal.

Sebelum adanya perubahan, Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak sebesar 25 persen untuk sektor hiburan, menandakan kenaikan yang signifikan dengan kebijakan terbaru. Lebih lanjut, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen.

Kritik terhadap kebijakan ini tidak hanya muncul dari kalangan pengusaha, tetapi juga dari tokoh hukum terkemuka, Hotman Paris Hutapea. Pengacara ini telah meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kenaikan pajak yang mencapai 40 hingga 75 persen. Hotman mendorong pelaku usaha terdampak untuk bersatu dalam menentang kebijakan ini dan menyuarakan penolakan sebagai upaya mendapatkan perhatian pemerintah.

Protes juga datang dari pedangdut dan pemilik usaha karaoke terkenal, Inul Daratista. Melalui akun media sosial pribadinya, Inul menyampaikan keprihatinannya mengenai dampak kenaikan pajak yang dianggapnya dapat membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

Gelombang protes ini mencerminkan ketidakpuasan dan kekhawatiran terhadap konsekuensi ekonomi dari kenaikan pajak hiburan di DKI Jakarta. Para pihak yang terdampak berupaya untuk mendapatkan dukungan, bahkan mengajukan permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan kebijakan kontroversial ini.

Dengan polemik yang terus berkembang, tampaknya kebijakan kenaikan pajak hiburan di DKI Jakarta akan terus menjadi sorotan dan perdebatan dalam beberapa waktu ke depan.