Pesantren Tangkal Kekerasan: Kemenag Bersama Kemen PPPA Susun Panduan Praktis Pengasuhan Anak
Langkah ini bertujuan untuk mempromosikan hak-hak anak dan mencegah kekerasan pada mereka
Cydem.co.id' Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat langkah-langkah perlindungan anak dengan merumuskan panduan praktis untuk pengasuhan yang bersahabat dengan anak-anak di lingkungan pesantren. Langkah ini diambil untuk proaktif mencegah terjadinya kekerasan terhadap santri di pesantren-pesantren seluruh Indonesia.
Regulasi terbaru, yang dirumuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Panduan Praktis Pengasuhan yang Bersahabat dengan Anak di Lingkungan Pesantren, menyoroti tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
"Perlindungan anak terhadap berbagai tindakan kekerasan merupakan kewajiban negara. Kesepakatan kedua kementerian ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa anak-anak di pesantren mendapatkan perlindungan yang seharusnya," ujar Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, saat penandatanganan panduan pada tanggal 4 Maret 2024.
Panduan tersebut menekankan tiga aspek utama. Pertama, hak-hak anak yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, terlindungi dari kekerasan, dan berpartisipasi. Kedua, pencegahan kekerasan terhadap anak melalui perbaikan pola pengasuhan dan menciptakan hubungan yang penuh dengan saling menghormati. Dan ketiga, tanggapan terhadap situasi dimana anak-anak mengalami penelantaran, kekerasan fisik, psikis, seksual, atau eksploitasi.
"Panduan ini bukan hanya sekadar instrumen hukum, tetapi juga arahan praktis bagi para pengasuh dan pembimbing di pesantren untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak," tambah Ramdhani.
Langkah-langkah ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia yang secara konsisten memperjuangkan hak-hak anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang turut hadir dalam acara penandatanganan, menyatakan, "Langkah bersama ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak serta memberikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan mereka."
Diharapkan panduan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga diterapkan secara konsisten di pesantren-pesantren seluruh Indonesia, menjadi fondasi yang kokoh dalam mencegah kekerasan dan memberikan perlindungan yang layak bagi generasi muda negara.