Langkah Proaktif Kemenag: Regulasi Baru untuk Cegah Kekerasan di Pesantren
Kemenag mengeluarkan regulasi baru untuk mencegah kekerasan di pesantren melalui panduan pengasuhan ramah anak.
Cydem.co.id' Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengambil langkah proaktif dengan merumuskan regulasi baru yang bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap santri di pesantren. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, Kemenag bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menetapkan Panduan Praktis Pengasuhan yang Bersahabat dengan Anak di Lingkungan Pesantren.
Regulasi ini menyoroti beberapa aspek penting, termasuk pengasuhan yang bersahabat dengan anak di pesantren, prosedur perlindungan santri dalam pengasuhan, serta sumber daya pendukung dan pemantauan. Dalam sebuah pernyataan, Kemenag menegaskan bahwa perlindungan anak dari kekerasan adalah tanggung jawab negara, dan kesepakatan antara dua kementerian tersebut adalah langkah nyata pemerintah untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi di pesantren.
Langkah ini bukan hanya sekadar menekankan hak-hak anak, namun juga mengedepankan pencegahan terhadap kekerasan. Dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan yang penuh dengan saling menghormati, serta memberikan nilai dan norma yang mendukung perkembangan anak, diharapkan kekerasan terhadap santri dapat diminimalisir.
Panduan ini juga memberikan pedoman dalam menangani kasus-kasus penelantaran, kekerasan fisik, psikis, seksual, atau eksploitasi di lingkungan pesantren, dengan memastikan bahwa hak-hak anak dihormati dan prosedur yang telah ditetapkan diikuti.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pengasuhan anak di pesantren dapat meningkat, sekaligus mencegah terjadinya kekerasan terhadap santri. Panduan ini tidak hanya bersumber pada ajaran Islam, namun juga mempertimbangkan peraturan-peraturan terkait dan psikologi perkembangan anak, menjadikannya sebagai instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan anak-anak di lingkungan pesantren.