Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS: Langkah Penting untuk Mendorong Ekonomi Digital Indonesia

Pemantauan data transaksi bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan memberikan manfaat kepada konsumen serta UMKM

Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS: Langkah Penting untuk Mendorong Ekonomi Digital Indonesia
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online diwajibkan melaporkan data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Cydem.co.id' Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Pedagang Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online untuk melaporkan data transaksi mereka kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Aturan ini, yang disahkan melalui Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023, bertujuan memperoleh informasi yang akurat mengenai transaksi digital di negara ini.

Menurut Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, aturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif. Dalam pidatonya di Jakarta, dia menjelaskan bahwa aturan ini adalah respons atas penetrasi internet yang semakin luas di Indonesia. Pada tahun 2022, sekitar 183 juta penduduk Indonesia telah menggunakan internet, dan 16,51 persen dari mereka melakukan pembelian barang dan jasa secara online.

Pelaporan data transaksi oleh PPMSE harus dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub (Indah) yang menyediakan beberapa pilihan, termasuk formulir elektronik, unggah berkas, kunjungan, dan machine to machine. Amalia menekankan bahwa BPS akan menjaga kerahasiaan data yang diterima, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta panduan PBB tentang Prinsip-Prinsip Dasar Statistik Resmi Negara atau UN Fundamental Principles of Official Statistics.

Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Dengan memiliki data yang akurat, pemerintah berharap bisa merumuskan kebijakan yang lebih efektif berdasarkan data (data-driven policy). Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertujuan memberikan manfaat bagi konsumen dan lebih dari 99 persen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Ketentuan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 ini menetapkan sanksi bagi pedagang online yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan. Dengan langkah ini, pemerintah bertujuan untuk memperkuat ekonomi digital, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan mendukung perkembangan UMKM di tanah air.