Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS
Kebijakan ini direspons terhadap meningkatnya penetrasi internet di Indonesia, mencapai 183 juta penduduk pada 2022
Cydem.co.id' Jakarta - Pada tanggal 30 Oktober, Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan Pedagang Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online melaporkan data transaksi mereka. Langkah ini diambil dalam upaya mengumpulkan informasi yang lebih akurat tentang transaksi elektronik di Indonesia. Peraturan ini, yang tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023, merupakan aturan turunan dari regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dikeluarkan pada tahun 2019.
Menurut Amalia Adininggar Widyasanti, Pelaksana Tugas Kepala BPS, pemerintah telah menunjuk BPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab menerima data dari penyelenggara PMSE. Data dan informasi yang harus dilaporkan mencakup berbagai detail, seperti jenis transaksi, waktu pelaksanaan, dan metode pengiriman data. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub (Indah), yang menyediakan beberapa pilihan metode, termasuk formulir elektronik, unggah berkas, kunjungan, dan metode machine to machine.
Amalia menekankan bahwa BPS akan memastikan kerahasiaan data yang diterima dari PPMSE, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara menurut panduan PBB. Langkah ini penting karena transaksi digital telah menjadi akselerator perekonomian Indonesia, terutama dengan penetrasi internet yang mencapai 183 juta penduduk pada tahun 2022, di mana 16,51 persen dari mereka menggunakan internet untuk berbelanja barang dan jasa.
Pemerintah berharap memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dapat merumuskan kebijakan berbasis data (data-driven policy). Dengan adanya data yang lebih akurat, diharapkan pemerintah dapat mengembangkan kebijakan yang lebih efektif, terutama untuk mendukung konsumen dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri, yang mencakup lebih dari 99 persen dari total usaha di Indonesia.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pemerintah berkomitmen untuk memastikan kepatuhan pedagang online dalam melaporkan data transaksi mereka ke BPS. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan online yang lebih terpercaya dan memadai di Indonesia.