Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS: Pemerintah Perketat Pengawasan

BPS menjamin kerahasiaan data dan merujuk pada prinsip-prinsip statistik resmi negara sesuai panduan PBB

Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS: Pemerintah Perketat Pengawasan
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online diwajibkan melaporkan data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Cydem.co.id' Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan yang memerlukan Pedagang Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online untuk melaporkan data transaksi mereka kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Aturan ini bertujuan untuk mengumpulkan data transaksi elektronik yang lebih akurat dan komprehensif guna mendukung kebijakan berbasis data (data-driven policy) yang lebih efektif. Keputusan ini juga dilakukan dalam rangka memberikan manfaat kepada konsumen dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Peraturan ini dijelaskan dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyampaian data oleh PPMSE dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah, yang menawarkan berbagai pilihan metode, termasuk pengisian formulir elektronik, unggah berkas, kunjungan, dan metode mesin ke mesin.

Badan Pusat Statistik menekankan bahwa data yang disampaikan oleh penyelenggara PMSE akan tetap dijaga kerahasiaannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai dengan panduan PBB (UN Fundamental Principles of Official Statistics).

Kebijakan ini mengambil perhitungan dari pertumbuhan transaksi digital yang signifikan, yang dianggap sebagai pendorong perkembangan ekonomi Indonesia. Dengan penetrasi internet yang semakin meningkat, sekitar 16,51 persen dari total penduduk Indonesia telah menggunakan internet untuk melakukan pembelian barang dan jasa pada tahun 2022. Hal ini mendorong pemerintah untuk memastikan data transaksi elektronik dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada semua pihak, terutama konsumen dan UMKM di Tanah Air.

Peraturan ini menyoroti pentingnya pengawasan transaksi elektronik dan melindungi kepentingan konsumen serta UMKM di tengah pertumbuhan pesat perdagangan online di Indonesia. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menekankan pentingnya kepatuhan dari para pedagang online. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan perdagangan online yang lebih transparan, aman, dan berkualitas.