MUI Minta Pencabutan Sertifikasi Halal Produk Terkait Israel
Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa sertifikasi halal harus dicabut jika terafiliasi dengan Israel
Cydem.co.id' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan pencabutan sertifikasi halal pada lebih dari 50 produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Pernyataan ini mengacu pada Fatwa Haram Produk Pendukung Israel yang baru-baru ini dikeluarkan oleh MUI. Menurut Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, sertifikasi halal harus dicabut jika produk tersebut terafiliasi dan mendukung perang Israel di Palestina.
Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa produk yang terafiliasi dengan Israel dan terbukti mendukung agresi terhadap Palestina harus dihentikan sertifikasinya. Keputusan ini adalah bagian dari upaya MUI untuk melibatkan masyarakat dalam gerakan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Israel.
Fatwa ini menekankan pentingnya mendukung kemerdekaan Palestina dan mengecam segala bentuk dukungan terhadap Israel, baik langsung maupun tidak langsung. Produk yang kehilangan sertifikasi halal diharapkan tidak lagi dapat dijual di Indonesia, memberikan dampak ekonomi pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan zionis Israel.
Meskipun pencabutan sertifikasi halal tidak secara otomatis membuat produk tersebut haram, langkah ini diharapkan dapat menjadi dorongan efektif dalam memboikot perusahaan-perusahaan yang mendukung agresi Israel. Majelis Ulama Indonesia berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam upaya mendukung Palestina dan menentang segala bentuk dukungan terhadap Israel.