Jurnalis Senior Ungkap Fakta Baru Kasus Jessica Wongso: Tidak Ada Bukti Langsung Pembunuhan
Griec menyampaikan keyakinannya bahwa jika tidak ada bukti yang sah, Jessica dapat dibebaskan, dan pentingnya menjaga keadilan dalam proses hukum
Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Fristian Griec, jurnalis senior Indonesia, yang mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso. Griec, yang memiliki kedekatan dengan Jessica, menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Jessica Wongso dalam kematian Wayan Mirna Salihin. Wawancara ini dilakukan dalam program "DiaRey" di YouTube Channel Reyben Entertainment.
Fristian Griec memberikan perspektifnya sebagai seorang jurnalis senior dan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada penjelasan atau bukti konkret mengenai asal-usul sianida yang menjadi penyebab kematian Mirna Salihin. Griec menyoroti kekurangan dalam kasus ini dengan menekankan bahwa tidak pernah dijelaskan dari mana Jessica memperoleh sianida tersebut, dan jika dia benar-benar memiliki sianida, seharusnya ada bukti yang menguatkan klaim tersebut.
Dalam pernyataannya, Griec mencatat bahwa Jessica tidak hanya kekurangan bukti keterlibatan, tetapi juga tidak ada bukti langsung yang dapat membuktikan keberadaan bukti yang membebaskan Jessica dari tuduhan pembunuhan. Griec berpendapat bahwa meskipun tidak ada bukti yang mendukung klaim Jessica, demikian juga tidak ada bukti yang membuktikan ketidakbersalahannya.
Lebih lanjut, Fristian Griec menyampaikan keyakinannya bahwa jika tidak ada bukti sah yang mendukung tuntutan terhadap Jessica, ke depannya, Jessica bisa dibebaskan. Griec berharap agar proses hukum tetap adil dan tidak dipengaruhi oleh manipulasi. Ia menekankan perlunya memastikan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam manipulasi proses pengadilan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini membawa sorotan baru terhadap kasus yang sempat menggemparkan publik beberapa tahun lalu dan menyoroti pentingnya transparansi dan keberlanjutan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.